STANDAR OPERASIONAL
SYARAT DAN KETENTUAN PRODUK INDUSTRI KECIL MENENGAH YANG AKAN TAMPIL DI
GEDUNG PUSAT OLEH-OLEH KHAS KABUPATEN SOLOK
1.
Alur
Masuk Produk
-
Pendaftaran Barang Melalui Seksi Promosi dan
Pemasaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan sebagai berikut
·
Mengisi Form Pendaftaran
·
Membuat Surat Pernyataan
·
Melampirkan P IRT / BPOM (Khusus produk makanan)
·
Melampirkan KTP pemilik
-
Menunggu proses seleksi kurang lebih selama 3
hari kerja
-
PengumumanProduk Industri Kecil Yang Lolos seleksi
-
Mengantar langsung barang ke Pondok promosi di
Kenagarian Selayo Kabupaten Solok
2.
Syarat
Produk yang ditampilkan
-
Barang Harus Produksi Kabupaten Solok dengan
melampirkan surat pernyataan
-
Barang harus mempunyai nilai jual
-
Barang aman dari segala macam zat berbahaya yang
dapat mengganggu kesehatan
-
Bahan dasar pembuatan produk harus bebas dari
hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia
-
Barang harus bebas dari unsur Narkotika yang
bersifat membahayakan
-
Untuk Produk Kerajinan diharapkan yang mempunyai
nilai Seni yang tinggi dan menarik
-
Untuk Produk Makanan diharapkan tidak
mempergunakan bahan pewarna makanan yang di larang oleh Undang-Undang
-
Pengemasan dan penampilan barang harus menarik
-
Harga Jual Barang/Produk yang respresentatif
-
Harus menampilkan batas kadarluarsa produk
-
Untuk Produk makanan produk yang ditampilkan
minimal kadarluarsanya 1 bulan semenjak tanggal dititipkan
3.
Proses
Administrasi Produk
-
Pencatatan produk yang dititipkan melalui Tenaga
Operasional Gedung Prromosi
-
Tenaga Operasional Gedung Akan Mengecek
Ketersedian Produk minimal 1 kali 2
minggu (Khusus kerajinan)
-
Tenaga Operasional Gedung akan mengecek
ketersedian produk minimal 1 kali 1 minggu (Khusus makanan)
-
Sistim penitipan produk dibayarkan sesuai dengan
jumlah barang yang terjual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar