Standar Operasional Gedung Pusat Oleh-Oleh Kab. Solok


STANDAR OPERASIONAL
SYARAT DAN KETENTUAN PRODUK INDUSTRI KECIL MENENGAH YANG AKAN TAMPIL DI GEDUNG PUSAT OLEH-OLEH KHAS KABUPATEN SOLOK

1.       Alur Masuk Produk
-          Pendaftaran Barang Melalui Seksi Promosi dan Pemasaran Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dengan ketentuan sebagai berikut
·         Mengisi Form Pendaftaran
·         Membuat Surat Pernyataan
·         Melampirkan P IRT / BPOM  (Khusus produk makanan)
·         Melampirkan KTP pemilik
-          Menunggu proses seleksi kurang lebih selama 3 hari kerja
-          PengumumanProduk  Industri Kecil Yang Lolos seleksi
-          Mengantar langsung barang ke Pondok promosi di Kenagarian Selayo Kabupaten Solok

2.       Syarat Produk yang ditampilkan
-          Barang Harus Produksi Kabupaten Solok dengan melampirkan surat pernyataan
-          Barang harus mempunyai nilai jual
-          Barang aman dari segala macam zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan
-          Bahan dasar pembuatan produk harus bebas dari hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Republik Indonesia
-          Barang harus bebas dari unsur Narkotika yang bersifat membahayakan
-          Untuk Produk Kerajinan diharapkan yang mempunyai nilai Seni yang tinggi dan menarik
-          Untuk Produk Makanan diharapkan tidak mempergunakan bahan pewarna makanan yang di larang oleh Undang-Undang
-          Pengemasan dan penampilan barang harus menarik
-          Harga Jual Barang/Produk yang respresentatif
-          Harus menampilkan batas kadarluarsa produk
-          Untuk Produk makanan produk yang ditampilkan minimal kadarluarsanya 1 bulan semenjak tanggal dititipkan

3.       Proses Administrasi Produk
-          Pencatatan produk yang dititipkan melalui Tenaga Operasional Gedung Prromosi
-          Tenaga Operasional Gedung Akan Mengecek Ketersedian Produk  minimal 1 kali 2 minggu  (Khusus kerajinan)
-          Tenaga Operasional Gedung akan mengecek ketersedian produk minimal 1 kali 1 minggu (Khusus makanan)
-          Sistim penitipan produk dibayarkan sesuai dengan jumlah barang yang terjual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar